|
Apa itu obat palsu? Obat palsu menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1010/2008 adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.
Tipe Pemalsuan Pada Obat :
- Tanpa Zat Aktif (Placebo)
- Kadar Zat Aktif Kurang
- Zat aktifnya berlainan
- Zat aktifnya sama dengan kemasan dipalsukan
- Sama dengan obat asli (tiruan) kualitas yang sangat berbeda
Tip agar terhindar obat palsu :
- Perhatikan nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat ijin untuk dijual di Indonesia.
- Apabila membeli obat dengan resep dokter, perhatikan apakh merek obat sudah sesuai dengan resep dokter.
- Periksalah kualitas kemasan dan  kualitas fisik produk obat tersebut.
- Baca indikasi, aturan pakai, peringatan, kontra indikasi, efek samping, cara penyimpanan, dan semua informasi yang tercantum pada kemasan.
- Teliti dan lihatlah tanggal kadaluwarsa
- Apabila ragu, Anda dapat menghubungi Unit Pelayanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM (Telp. 031-5048833)
|