Redaksi Buletin Lensa

Powered by JoomlaGadgets

Supaya Terhindar Obat Palsu

Apa itu obat palsu? Obat palsu menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1010/2008 adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.

Tipe Pemalsuan Pada Obat :

  1. Tanpa Zat Aktif (Placebo)
  2. Kadar Zat Aktif Kurang
  3. Zat aktifnya berlainan
  4. Zat aktifnya sama dengan kemasan dipalsukan
  5. Sama dengan obat asli (tiruan) kualitas yang sangat berbeda

Tip agar terhindar obat palsu :

  1. Perhatikan nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat ijin untuk dijual di Indonesia.
  2. Apabila membeli obat dengan resep dokter, perhatikan apakh merek obat sudah sesuai dengan resep dokter.
  3. Periksalah kualitas kemasan dan  kualitas fisik produk obat tersebut.
  4. Baca indikasi, aturan pakai, peringatan, kontra indikasi, efek samping, cara penyimpanan, dan semua informasi yang tercantum pada kemasan.
  5. Teliti dan lihatlah tanggal kadaluwarsa
  6. Apabila ragu, Anda dapat menghubungi Unit Pelayanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM (Telp. 031-5048833)